Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pokok permohohan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan atas permohonan uji materi itu, Kamis (15/6).

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Enam pemohon yang tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat ini memohon MK menetapkan penerapan  sistem proporsional tertutup.

Para penguji dalam pokok permohonannya mendalilkan sistem pemilu secara proporsional terbuka mendistorsi peran parpol. 

Namun, MK beranggapan dalil tersebut berlebihan karena  partai tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar. 

Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Namun, satu hakim MK, Arief Hidayat, punya pandangan berbeda (dissenting opinion).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News