Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.

Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)


Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Namun, satu hakim MK, Arief Hidayat, punya pandangan berbeda (dissenting opinion).


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News