Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Kamis, 15 Juni 2023 – 14:59 WIB
Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.
Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)
Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Namun, satu hakim MK, Arief Hidayat, punya pandangan berbeda (dissenting opinion).
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah