PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat
Kamis, 30 Mei 2024 – 21:02 WIB

Kuasa Hukum PDIP Paskari Tomba saat persidangan PHPU Pileg 2024 Kabupaten Asmat I di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi
"Dan, menetapkan perolehan suara yang benar sepanjang Kabupaten Asmat I untuk PDI Perjuangan sejumlah 8.400 suara dari yang sebelumnya 8.210 suara," pungkasnya Paskaria.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Paskaria Tombi dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pileg di Kabupaten Asmat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya