PDIP Minta Sandi Tak Seenaknya Melarang Sepeda Motor
Selasa, 13 Februari 2018 – 15:54 WIB
Selain itu, kewenangan memberikan sanksi tilang kepada pengendara pribadi hanya ada di Kepolisian. Karena itulah, sudah semestinya dalam membuat kebijakan harus melibatkan pihak kepolisian. "Dia ngerti gak sih tata pemerintahan yang baik?” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto tidak mau berkomentar soal permintaan Wagub Sandiaga Uno agar dilakukan penindakan kepada kendaraan pribadi yang melintasi Jalan Jatibaru. "Silakan konfirmasi ke Dishub," jawabnya singkat. (eve/bin/JPC)
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno melarang kendaraan roda dua melintas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuai kontroversi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- PDIP: Gibran Memang Berbohong, Sampai Dua Kali
- Elite PDIP Ini Pastikan Hasto Jujur, Ingatkan Gibran Agar Pemimpin Tak Boleh Bohong