PDIP Minta Sandi Tak Seenaknya Melarang Sepeda Motor
Selasa, 13 Februari 2018 – 15:54 WIB

?Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. Foto: M Adil/JPNN
Selain itu, kewenangan memberikan sanksi tilang kepada pengendara pribadi hanya ada di Kepolisian. Karena itulah, sudah semestinya dalam membuat kebijakan harus melibatkan pihak kepolisian. "Dia ngerti gak sih tata pemerintahan yang baik?” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto tidak mau berkomentar soal permintaan Wagub Sandiaga Uno agar dilakukan penindakan kepada kendaraan pribadi yang melintasi Jalan Jatibaru. "Silakan konfirmasi ke Dishub," jawabnya singkat. (eve/bin/JPC)
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno melarang kendaraan roda dua melintas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuai kontroversi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina