PDIP: Perpanjangan Kontrak JICT Langgar UU dan Bikin Negara Rugi Rp30 Triliun

PDIP: Perpanjangan Kontrak JICT Langgar UU dan Bikin Negara Rugi Rp30 Triliun
Anggota Pansus Pelindo II DPR dari Fraksi PDIP Sukur Nababan dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Aria Bima. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

“Tapi RJ Lino kan selalu bersuara keras. Bahwa, perpanjangan ini sepenuhnya wewenang korporasi (Pelindo II). Padahal, sejak ada UU Pelabuhan harus minta persetujuan Kemenhub. Celakanya, itu tidak dilakukan RJ Lino,” kata Sukur.

Selain itu, menurut Sukur, perpanjangan kontrak JICT jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara.

“Kesalahan ini tentunya mengarah kepada penanggung jawab BUMN yakni Menteri BUMN Rini Soemarno,” tegas Sukur.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima menyebut pada saat EE Mangindaan menjabat Menteri Perhubungan keberatan dengan perpanjangan kontrak JICT. Keberatan yang sama juga dilakukan oleh Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan saat ini.

“Ini layak mengapresi sikap Menhub Ignasius Jonan karena berpatokan dengan surat pendahulunya yakni Menhub EE Mangindaan bahwa untuk perpanjangan izin JICT, harus benar-benar dikaji,” kata Aria Bima.

Aria Bima justru mempertanyakan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak JICT. “Dari mana dasar izin prinsip itu,” kata Aria Bima.

Menurut Aria Bima, Menteri BUMN Rini Soemarno seharusnya menolak surat Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak JICT.

Pada bagian lain, Sukur Nababan menambahkan pembentukan Pansus Pelindo II DPR tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan seseorang, namun bertujuan untuk membenahi sistem tata kelola Pelindo II maupun seluruh BUMN. Perbaikan sistem tata kelola BUMN ini diharapkan bisa memberi manfaat bagi korporat maupun pemerintah atau negara,

JAKARTA – Proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan Direksi PT Pelindo II diduga kuat telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News