PDIP Serahkan Condro ke KPK
Jumat, 05 September 2008 – 19:17 WIB

PDIP Serahkan Condro ke KPK
Agus menilai pemecatannya tak beralasan karena ia sama sekali tak pernah dimintai klarifikasi. PDIP, kata Agus, seharusnya mengutamakan demokrasi karena pengakuannya terhadap penyidik KPK adalah pengakuan jujur. “Saya dihukum tanpa melalui proses pengadilan disebuah partai yang menyandang nama demokrasi,” katanya. Agus juga menyesalkan pengambilan keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan dewan yang dinilai terlalu simpel. Dasar pemecatannya, kata Agus, adalah pengakuannya menerima sepuluh lembar cek perjalanan kepada KPK. Atas dasar itu ia dipecat. Namun sejumlah koleganya yang menurutnya turut menerima duit tersebut tidak dipecat hanya karena mereka tak mau mengakui menerima uang.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan