PDIP Serahkan Condro ke KPK
Jumat, 05 September 2008 – 19:17 WIB
Agus menilai pemecatannya tak beralasan karena ia sama sekali tak pernah dimintai klarifikasi. PDIP, kata Agus, seharusnya mengutamakan demokrasi karena pengakuannya terhadap penyidik KPK adalah pengakuan jujur. “Saya dihukum tanpa melalui proses pengadilan disebuah partai yang menyandang nama demokrasi,” katanya. Agus juga menyesalkan pengambilan keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan dewan yang dinilai terlalu simpel. Dasar pemecatannya, kata Agus, adalah pengakuannya menerima sepuluh lembar cek perjalanan kepada KPK. Atas dasar itu ia dipecat. Namun sejumlah koleganya yang menurutnya turut menerima duit tersebut tidak dipecat hanya karena mereka tak mau mengakui menerima uang.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir