PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai

“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut Tia Rahmania terbukti menggeser suara sehingga dipecat sebagai kader parpol berlambang Banteng moncong putih.
"Dalam pemeriksaan di Mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," kata Komar sapaan akrab Komarudin Watubun, Kamis (26/9).
Keputusan pemecatan diputuskan oleh Mahkamah Partai setelah menerima aduan dari rekan Tia separpol diDapil I Banten, yakni Bonnie Triyana.
Selain Tia, kader PDI Perjuangan lainnya Rahmad Handoyo juga digugat ke Mahkamah Partai oleh Didik Hariyadi.
Mahkamah Partai di PDI Perjuangan melalui sidang internal menganggap Tia dan Rahmad memang menggeser suara.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," kata Komar.
Dia mengatakan aksi penggeseran suara pada akhirnya membuat rekan Tia dan Rahmad untuk dapil yang sama pada pileg 2024 dirugikan.
PDI Perjuangan mempersilakan Tia Rahmania apabila ingin menempuh jalur hukum terhadap pemecatan.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina