PDIP Sudah Tak Sabar, Minta Pembahasan Revisi MD3 Dikebut
Selasa, 20 Desember 2016 – 08:39 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Supratman menambahkan, Baleg dapat membahas revisi UU MD3 dalam masa reses setelah rapat paripurna menyetujuinya.
”Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan,” kata Supratman. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA- PDIP ingin kebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga, pada sidang paripurna pembukaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis