PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum

PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (8/1) dini hari, menyatakan PDP bersama 23 parpol lain tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Lembaga yang kini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut, memutuskan hanya 10 parpol yang menjadi peserta Pemilu. Atas keputusan ini, sejumlah parpol menyatakan keberatan.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News