PDRM Tangkap Otak Penculikan WN Malaysia
Rabu, 22 Maret 2017 – 03:00 WIB
Dia mengatakan dua orang yang masih buron yakni At dan Bn, daftar pencarian orangnya sudah diterbitkan. Dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Empat orang yang sudah ditahan tersebut yakni Muhammad Soleh, Pung Cahyadi alias panjang, David Du dan Hartani, akan dikenakan pasal 333 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya. (ska)
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membekuk Wak Lan, otak pelaku penculikan Kuang Leng Leng asal Malaysia, Senin (21/3). Wak Lan berhasil dibekuk
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi