Pecah Kongsi, Dua Sekawan Pelaku Penggelapan Mobil Masuk Bui

Pecah Kongsi, Dua Sekawan Pelaku Penggelapan Mobil Masuk Bui
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

jpnn.com, TANGERANG - Pembagian yang dinilai tak adil membuat S (47) dan Y (50) pecah kongsi. Dua sekawan kasus penggelapan mobil ini saling lapor polisi. Alhasil, keduanya sama-sama berakhir di bui.

Awalnya, dua warga Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, ini mengenalkan diri sebagai pemilik usaha rental mobil. Keduanya kompak dalam mencari sasaran.

Saat bertemu calon korban, kedua pelaku bahkan saling membantu untuk membujuk korban untuk menitipkan mobilnya kepada mereka. Korban diiming-imingi akan menerima keuntungan Rp 3 juta setiap bulan.

“Mereka (pelaku, red) mencoba mengiming-imingi uang Rp 3 juta perbulan jika korban menitipkan mobil pada tersangka. Setelah waktu 3-5 bulan mobil korban dijanjikan akan dikembalikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, Selasa (22/10).

Selain mobil, kedua pelaku meminta para korban menyertakan fotokopi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Setelah mobil diserahkan, tanpa pengetahuan pemilik kendaraan, pelaku menggadaikan mobil dengan bukti fotokopi BPKB dengan harga Rp 25 sampai Rp 60 juta tergantung kondisi mobil,” ungkap Karim.

Hubungan keduanya mulai renggang lantaran pembagian keuntungan yang dinilai tak adil oleh S. Y dituding S berbuat curang. Kesal, awal Oktober 2019, S melaporkan Y ke Mapolsek Jatiuwung. Y dituding melakukan penipuan atau penggelapan mobil.

“Dugaannya pembagian hasil penipuan antara S dan Y tidak adil, makanya S melaporkan Y. Para korban lainnya juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatiuwng,” urai Karim.

Tak lama beberapa orang korban juga melaporkan Y ke Mapolsek Jatiuwung. Polisi kemudian mengamankan Y. Saat diinterograsi, Y mengakui tuduhan penggelapan tersebut. Namun, Y tak mau dibui sendiri. Dia balik menuduh S sebagai komplotannya. S yang diperiksa polisi pun tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut. S akhirnya turut diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. “Mereka diancam empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,” kata Karim. (one/nda/ags)

Kedua pelaku menggadaikan mobil dengan bukti fotokopi BPKB dengan harga Rp 25 sampai Rp 60 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News