Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB
Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba. “Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaran. Nah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh Mere. Jadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh. (gel/jpnn)
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI