Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana

Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba. “Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaran. Nah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh Mere. Jadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh. (gel/jpnn)

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News