Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana

Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya, pemakai yang kedapatan lagi hanya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan sesuai dengan hukuman yang pernah diperolehnya.

"Jika sudah tiga kali ditemukan menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan hakim yang memutuskan. Tetapi, jika putusan, misalnya satu tahun maka hukuman satu tahun itu akan dihabiskan di pusat rehabilitasi bukan di penjara. Aturan ini berlaku untuk siapa saja,” jelas Merre di sela-sela pelantikan BNP di Jakarta, Rabu (20/4).

Merre mengatakan, aturan tak boleh dipidana itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan pemerintah. Kata dia, dalam PP tersebut disebutkan pecandu atau pemakai narkotika tak akan melalui proses hukum.  “Ada PP yang sudah dibuat pada pekan lalu. PP ini menyatakan, pecandu hanya akan menjalani wajib lapor,” tutur Mere yang tak menyebut Nomor PP yang dimaksud.

Dijelaskan pula Merre, PP tersebut sinkron dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “UU yang baru memuat filosofi penting. Yakni bersifat sangat keras, bahan-bahan sintetis 5gr ke atas ancamannya maksimal hukuman mati. UU ini pula bersifat humanis. Artinya, pengguna narkoba dijadikan korban, kalau dulu dikriminalkan,” katanya.

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News