Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
Rabu, 03 September 2014 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkotika yang sempat kabur dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9) malam lalu.
Anang menjelaskan bahwa tindakan kabur itu tidak masuk unsur pidana. “Tidak ada. Kita itu dengan ikhlas ingin menyembuhkan, tapi yang disembuhkan tidak mau. Tidak, pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Ya, kalau kembali silahkan, apalagi kalau keluarganya mengembalikan,” kata Anang usai menghadiri sertijab sejumlah Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Rabu (3/9).
“Ya, bagaimana, orang sakit. Keluargamu kalau sakit mau keluar, boleh tidak? Ya boleh,” timpal Anang.
Dia mengatakan, pihaknya memang berupaya untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit karena narkoba itu. Tapi, kata Anang, mereka malah menganggap hukuman rehabilitasi itu lebih berat daripada penjara.
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan