Pecat 2 Anggota dari Polri, AKBP Carlie Syahputra: dengan Terpaksa Kami Lakukan

Pecat 2 Anggota dari Polri, AKBP Carlie Syahputra: dengan Terpaksa Kami Lakukan
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie saat melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), di Aceh Besar, Senin (8/5/2023). (ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Besar)

jpnn.com, BANDA ACEH - Brigpol FP dan RS, anggota polisi Polres Aceh Besar dipecat dari anggota Polri.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara pemecatan.

Pemberhentian terhadap Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan Brigpol RS terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi, hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata AKBP Carlie Syahputra di Aceh Besar, Senin.

Dia menyampaikan pemecatan itu sebagai dari realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu tidak disiplin maupun kode etik kepolisian.

AKBP Carlie merasa berat dan sedih melakukan upacara pemberhentian itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Tetapi, ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan sidang kode etik Polri.

Brigpol FP dan RS, anggota polisi dipecat dari anggota Polri. Pemecatan keduanya lewat proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News