Pecat Honorer Tanpa Alasan Jelas, Kadishub Berurusan dengan Polisi

Pecat Honorer Tanpa Alasan Jelas, Kadishub Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Polemik mantan honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu, Dorisman Junaedi, 46, terus bergulir ke ranah hukum. 

Terbukti Sabtu (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB, Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya Aizan Dahlan dan Jecky H serta Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu Mardi Kusuma ke Mapolda Bengkulu.

Kuasa Hukum Jecky Haryanto mengatakan kedatangan mereka ke Polda Bengkulu untuk membuat laporkan resmi terkait pemberhentian Junaidi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, SE. 

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kadishub Kota (saat itu masih Plt Kadishub, red) Mardi Kusama, yang mengatakan Junaidi tidak disiplin dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Namun surat dari Kadishub ke BKD tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti, bahwa pelanggaran hukum dan tindakan indisipliner seperti apa yang dilakukan klien kami ini,” ungkap Jecky.

Untuk itu pihak Junaidi melaporkan Kadishub Kota Bengkulu karena telah melakukan fitnah terhadap dirinya. 

Pasalnya apabila melihat kembali surat pemberhetian dari BKD Nomor 800/539/III.BKD/2016 tanggal 1 April tersebut, pada poin 1 tertulis ‘Berdasarkan informasi saudara Plt Kadishub’. 

Kemudian pada poin 2 tertulis ‘Bahwa yang bersangkutan terindikasi diduga pernah terlibat pelanggaran hukum’.

BENGKULU – Polemik mantan honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu, Dorisman Junaedi, 46, terus bergulir ke ranah hukum.  Terbukti Sabtu (2/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News