Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sabtu, 29 Juli 2017 – 01:03 WIB

Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.
“Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya. (dy)
Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan