Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot

Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kadiv Humas Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan telah melakukan audit kasus premanisme terhadap pedagang di Deli Serdang.

Dari hasil audit, diketahui penyidikan kasus itu tidak profesional. Sebab, polisi menjadikan pedagang sebagai tersangka karena membela diri.

“Berkaitan dengan kasus itu ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot,” kata Argo dalam siaran persnya, Rabu (13/10).

Argo menerangkan, pencopotan dilakukan langsung oleh Polrestabes Medan.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih terus memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan.

Diketahui kasus ini bermula dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria, yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.

Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memutuskan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sebab, diduga tak profesional dalam penyidikan kasus penganiayaan pedagang yang viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News