Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot

Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara

Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memutuskan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sebab, diduga tak profesional dalam penyidikan kasus penganiayaan pedagang yang viral.


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News