Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:03 WIB
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.
Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memutuskan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sebab, diduga tak profesional dalam penyidikan kasus penganiayaan pedagang yang viral.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Pasar Mambo & Anyar Selatan Sudah Siap Tampung, Pemkot Dorong Pedagang Segera Pindah