Pedagang Nasi Berjualan Togel Online Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti itu, yakni tiga unit HP android, uang Rp 350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.
Kedua tersangka perjudian ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan.
Dia mengaku para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.
"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hong Kong)," terangnya. (antara/jpnn)
Penjual togel online ditangkap polisi di Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka sehari-hari berjualan nasi di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok