Pedagang Ponsel BM di Batam Pilih Tiarap

Pedagang Ponsel BM di Batam Pilih Tiarap
Pedagang ponsel bekas asal Singapura di Batam. Foto: batampos.co.id / yusuf hidayat

jpnn.com, BATAM - Para pedagang ponsel black market (BM) maupun ponsel bekas asal Singapura di Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini tengah tiarap setelah tim gabungan gencar menggelar razia belakangan ini.

Pantauan Batam Pos di kawasan Batamkota, Seipanas serta Nagoya dan Penuin, para pedagang tidak lagi terang-terangan menjajakan ponsel BM tersebut di konternya.

Mereka kini hanya menawarkan ponsel baru produk Tiongkok yang berlisensi resmi. Sedangkan penjualan ponsel BM dialihkan melalui media sosial.

Apabila ada pemesan yang minta dikirim dalam jumlah besar keluar wilayah provinsi lainnya, pemilik konter dengan mudah mengirimkannya melalui jasa titipan tertentu. Tarif pengirimannya juga murah. Hanya dikenakan Rp 50 ribu per ponselnya, misalnya tujuan ke Yogja.

Padahal dalam aturan kepabeanan, barang elektronik jenis ponsel sendiri, merupakan jenis barang elektronik yang merupakan barang terbatas untuk dikirim keluar wilayah lain.

Pada aturan kepabeanan, pengiriman ponsel eks Singapura itu maksimal hanya boleh membawa satu orang dua ponsel saja. Selebihnya apabila didapati oleh Bea Cukai, barang tersebut mustahil bisa lolos dan akan disita.

Namun untuk pemain atau penjual ponsel bekas eks Singapura dan ponsel BM, seakan aturan itu bisa dikesampingkannya dan barang bisa terkirim meski dalam jumlah besar.

Pada Permendag Nomor 17 Tahun 2018. tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru atau bekas seolah tak berpengaruh di Batam terhadap masuk dan beredarnya ponsel bekas eks Singapura.

Para pedagang ponsel black market (BM) maupun ponsel bekas asal Singapura di Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini tengah tiarap setelah tim gabungan gencar menggelar razia belakangan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News