Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?

Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: Bontang Post/JPNN

“Dulu pernah juga mau dilarang, tetapi kami menolak,” kata Upung.

Sebelum kebijakan itu diterapkan, dia berharap pemerintah menggelar sosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengecer.

“Jangan langsung dilarang. Harus jelaskan ke kami. Kami pun harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kami mau beritahu alasan kami jual BBM eceran,” pintanya.

Bahkan, menurut Upung, kehadiran pengecer justru membantu masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat sempat antre di SPBU.

“Para pengecer ini sebenarnya sangat dibutuhkan. Jadi, kenapa harus dilarang?” kata Upung.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim melarang warga berjualan bensin eceran.

Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan sanksi.

Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang warga berjualan bahan bakar minyak eceran memantik kekecewaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News