Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri
jpnn.com, BALIKPAPAN - MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Akibat perbuatan MS, Bunga saat ini tengah berbadan dua.
Saat ini, warga Penajam, Kalimantan Timur, itu sudah mendekam di penjara.
Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengungkapkan, MS dijerat pasal 76d subsider pasa 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Lihat nanti di pengadilan yang bersangkutan dihukum berapa tahun,” kata Agung, Senin (28/1).
Agung menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bunga juga sudah diperiksa.
Selain itu, ibu kandung dan guru Bunga juga telah dimintai keterangan.
“Untuk melengkapi berkas perkara ini, sejumlah saksi sudah kami periksa,” tutur Agung.
MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono