Pegadaian Jadi Perseroan Terbatas
Rabu, 04 Januari 2012 – 09:09 WIB

Pegadaian Jadi Perseroan Terbatas
Sementara itu, masih terkait perusahan plat merah, Kementerian BUMN mulai tahun ini akan memeringkat seluruh BUMN, kecuali BUMN terbuka atau yang sudah go public. Pemeringkatan dilakukan oleh PT Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemeringkatan BUMN ini dimaksudkan agar bisa menilai kinerja keuangan, prospek usaha, manajemen, daya saing perusahaan, kemampuan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan adanya rating BUMN itu, maka Kementerian BUMN tidak lagi melakukan intervensi korporasi karena perusahaan yang bersangkutan sudah memiliki acuan untuk meningkatkan kinerja.
Rating juga membuat kementerian tidak lagi sering mendesak manajemen BUMN agar memperbaiki kinerja, karena perseroan otomatis terpacu meningkatkan nilai perusahaan. ’’Dengan dikelola secara profesional, maka manajemen BUMN tidak lagi sering diomelin, dimarah-marahin dalam menjalankan roda perusahaan,’’ kata Dahlan.
Rating BUMN juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi investor dalam menilai sebuah perusahaan milik negara. Direksi maupun komisaris dengan sendirinya dapat mengetahui seberapa besar level perusahaan, termasuk mengukur kemampuan manajemen dalam memimpin perseroan. (lum)
JAKARTA--Status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia