2011, 351 Perda Bermasalah

2011, 351 Perda Bermasalah
2011, 351 Perda Bermasalah
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dikembalikan ke daerah agar diperbaiki. Terbanyak perda dari Sumut  yakni 36 perda.

"Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dievaluasi itu sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.

Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, diminta diperbaiki karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.

JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News