2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan.
Baca Juga:
Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Perda yang dikeluarkan Pemprov Bali, yakni perda Nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pendendalian peredaran minuman beralkohol, juga diminta diperbaiki.
Dia Pemprov Papua, perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor juga dibatalkan. Di Kabupaten JayawiJaya, perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang tanda daftar gudang.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024