2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi usaha perikanan, yang diterbitkan Pemprov Papua Barat, termasuk yang harus diperbaiki.
Perda Nomor 7 tahun 2001 yang diterbitkan pemprov NTB juga masuk list untuk diperbaiki. Di Kabupaten Aceh Jaya, yang dibatalkan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang pajak hasil usaha perikanan.
Zudan menjelaskan, begitu Perda dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Dipercaya jadi Konsultan Konstruksi Bendungan Ameroro, Indra Karya Beberkan Manfaatnya
- Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang