Pegang Bukti Politik Uang ASN, Ananda-Mushaffa Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarmasin
Minggu, 31 Januari 2021 – 15:45 WIB
Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (ant/dil/jpnn)
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar