Pegang Bukti Politik Uang ASN, Ananda-Mushaffa Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarmasin
Minggu, 31 Januari 2021 – 15:45 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (ant/dil/jpnn)
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN