Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika

Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Dari tangan pegawai Avsec bandara itu polisi mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News