Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar

Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar
DIPERIKSA: DN (berjilbab) keluar dari ruang pemeriksaan untuk shalat Ashar. DN menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis kemarin (18/8). Foto: Janwari Irwan/Radar Lombok/JPNN.com

Dari hasil serangkaian penyelidikan, tanggal 21 Maret 2016 lalu penyidik lakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya unsur dugaan tindak pidananya sehingga bisa dinaikkan ketahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan polisi, diektahui  modus yang dilakukan oleh pelaku seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan di awal. 

Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak disetorkan ke pihak bank.

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka  melanggar pasal 63, pasal 64 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1998 tentang perbankan syariah. Ancaman hukumannya pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.(cr-wan/sam/jpn) 

 

MATARAM –  DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga telah membobol  rekening deposito milik 22 nasabah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News