Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB

Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat