Pegawai Imigrasi Makassar Jadi Tersangka Kasus TPPO, Ternyata Ini Perannya
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku berinisial YSF tersebut ditangkap bersama lima tersangka lainnya yakni berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF.
YSF memiliki peran penting dalam kasus perdagangan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti tersangka YSF merupakan pegawai Imigrasi Makassar.
Dia memudahkan proses penerbitan paspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dia salah satu pelaku yang mempermudah penerbitan paspor yang tidak sesuai semestinya," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6) petang.
Mantan Kabid Propam Polda Jawa Tengah itu menerangkan keterlibatan YSF dalam kasus ini bermula dari pengakuan tersangka lainnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat passpor dari salah satu pejabat Imigrasi Makassar.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?