Pegawai Imigrasi Makassar Jadi Tersangka Kasus TPPO, Ternyata Ini Perannya

"Setelah mendapat perintah dari bapak Kapolri kami langsung rapat koordinasi untuk mengetahui pekerja migran di Sulsel," terang dia.
Berdasarkan hasil rapat itu, tim Satgas TPPO Polda Sulsel mengantongi jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel. Adapun jumlah pekerja imigran Sulsel yakni sebanyak 4.198 orang.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, hanya ada 180 lebih PMI yang prosedural. Sementara sisanya berangkat nonprosedural (tidak ada izin)," ungkapnya.
Pihaknya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.
"Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017. (mcr29/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata