Pegawai KPK Gaji Turun Gara-gara jadi ASN, Tenang ya

Selanjutnya dalam pasal 2 disebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Pada pasal 3 menyatakan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat memiliki kualifikasi sesuai dengan persyarataran jabatan, kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan serta integritas dan moralitas yang baik.
Kemudian pasal 6 menyebut tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan.
Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai KPK dialihkan menjadi ASN, yang gajinya menjadi turun, sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi