Pegawai Pajak Nakal Tak Diberi Tunjangan
Sabtu, 04 Desember 2010 – 23:09 WIB
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan, sanksi tidak memberikan tunjangan (remunerasi) pun dilakukan. ‘’Jumlahnya memang meningkat tapi ini bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja dengan baik. Ada 620 pejabat pajak yang kita kenakan sanksi, mulai ringan sampai berat. Ada 52 orang yang terkena hukuman berat,’’ tegas Tjiptardjo.
‘’Saat ini remunerasi pegawai yang terkena sanksi, kita tahan dan kembalikan ke kas sekitar Rp6,1 miliar. Ada yang terkena sanksi penahanan remunerasi dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai enam bulan,’’ ungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di Bogor, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Dari penegakan disiplin pegawai, per November 2010 kata Tjiptardjo, sudah ada 620 pegawai pajak yang terkena sanksi. Jumlahnya ini memang melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakal. Bukan hanya memberikan surat peringatan,
BERITA TERKAIT
- Data Center Dorong Pembentukan Lanskap Bisnis dan Kemajuan Teknologi
- Inovasi Terbaru PT Mataram Paint dalam Cat Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui
- Batik Coreta Louise Tampil di Woodrow Wilson House Exhibition & Gala
- Resmikan PLTS, PT Uni-Charm Indonesia Umumkan Pembelian REC
- Begini Strategi LPCK Dalam Agenda Keberlanjutan
- Vasanta Group Terapkan Ekonomi Hijau Lewat Program Daur Ulang Pakaian