Pejabat Bakamla Tersangka Suap Kena Jumat Keramat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat (11/8) sore. Nofel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016.
Nofel keluar gedung KPK sekitar 15.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia keluar tanpa mau memberikan komentar kepada awak media soal perkara yang menjeratnya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nofel ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta. "NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, penahanan Nofel dilakukan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.
"Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Dalam perkara itu, Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah. Suap itu diduga untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.(put/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat (11/8) sore. Nofel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih