Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Senin, 08 November 2010 – 13:16 WIB
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa. Antara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Sedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.
Baca Juga:
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya. "Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba. Tjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadungalo, menuntut terdakwa Herry Achmad Buchory, pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam