Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun

Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa. Antara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Sedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya. "Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba. Tjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan. (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bantah Draf Matang Sepihak

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadungalo, menuntut terdakwa Herry Achmad Buchory, pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News