Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan
Senin, 15 September 2008 – 12:07 WIB
Dalam ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara jelas gratifikasi yang dimasukkan dalam kategori suap merupakan unsur tindak pidana. (git/zul/agm)
JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya