Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi

Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan

Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Dalam ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara jelas gratifikasi yang dimasukkan dalam kategori suap merupakan unsur tindak pidana. (git/zul/agm)

JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News