Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu

Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Mendagri menegaskan, aturan baru itu memang lebih tegas dalam membuat larangan. “Beberapa hal yang perlu saya angkat kembali bahwa dalam melaksakan kampanye yang dimaksudkan tadi maka pejabat negara harus menjalankan cuti atau nonaktif dan tidak menggunakan fasilitas negara,” sebutnya.

Pajabat yang berkampanye, terangnya, juga dilarang memobilisasi para bawahan untuk kepentingan kampanye, dilarang menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. “Atau menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD juga dilarang,” urainya.

Terkait cuti bagi pejabat yang hendak berkampanye, permohonan ijin cuti diajukan secara berjenjang. Bagu menteri, permohonan ijin kampanye ditujukan ke Presiden. Sementara untuk  gubernur atau wakil gubernur diajukan kepada Presiden melalui Mendagri, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota atau wakil walikota ijin diajukan kepada mendagri melalui gubernur.

"Permintaan cuti yang diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Yang dimaksudkan kampanye adalah izin untuk kampanye terbuka yang nanti pada waktu masa-masa kampanye berlangsung, yang dimulai 16 Maret sampai dengan 5 April," sebut Mendagri.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat tinggi maupun para kepala daerah melalui PP Nomor 14 Tahun 2009. Beleid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News