Pejabat Kemendikbudristek: Sudah Ada Ship Simulator Buatan SMK, Jangan Impor.Lagi
jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV-BMTI) meluncurkan ship simulator buatan dalam negeri.
Alat simulasi kemudi kapal digital ini dibangun atas kerja sama BBPPMPV-BMTI dengan sejumlah SMK dan perguruan tinggi vokasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menyampaikan Indonesia selama ini selalu mengimpor ship simulator atau alat simulasi kemudi kapal digital.
Dia berharap satuan pendidikan vokasi bidang pelayaran atau kelautan dapat menggunakan ship simulator karya anak bangsa.
“Alhamdulillah, akhirnya Indonesia memiliki alat simulasi kemudi kapal sendiri yang dibangun atas kerja sama SMK dan perguruan tinggi vokasi yang lebih murah dibandingkan harus impor dari luar negeri,” terang Dirjen Wikan dalam memperkenalkan ship simulator karya Vokasi yang berlangsung di Bandung, Jumat (27/5).
Dirjen Wikan mengakui sebelumnya simulator kapal atau ship simulator diimpor dengan harga belasan miliar, bahkan puluhan miliar.
Menurutnya, untuk harga ship simulator impor tersebut dinilai cukup tinggi ketimbang produksi karya vokasi.
“Akhirnya kini ship simulator buatan dalam negeri ini dengan kinerja dan kualitas yang enggak kalah, harganya lebih murah 50 persennya,” ujar Dirjen Wikan.
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan Indonesia kini punya ship simulator hasil karya anak SMK dan perguruan tinggi vokasi, tidak perlu impor lagi
- Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- Tak Semua Pemda Bisa Ajukan Formasi PPPK Tendik, Ini Penjelasan Kemendikbudristek