Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
Senin, 27 Januari 2020 – 14:15 WIB

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto dok: Ricardo/JPNN.com
Dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," ujarnya. (antara/jpnn)
Pilkada 2020 Tanpa SARA!
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memastikan honorer tidak dihapus dalam arti dipecat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?