Pejabat KemenPAN-RB: Mohon Maaf Kepada Seluruh PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masuk tahap harmonisasi.
Pemerintah berupaya mempercepat proses pembahasannya.
"Rancangan Perpresnya masih diproses karena masih harus bergiliran dibahas. Semoga bisa cepat," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (7/5).
Dia menyebutkan, usai mendapatkan izin praksarsa tahapan selanjutnya adalah harmonisasi. Setelah hasmonisasi selesai rancangan Perpres dikembangkan ke Setneg.
Selanjutnya diteken oleh masing-masing menteri. Bila sudah clear, baru diteken presiden dan resmi berlaku.
"Kalau dilihat dari tahapannya sih masih panjang. Namun, kami.akan berupaya secepatnya selesai. Insyaallah tahun ini Perpresnya sudah terbit," terangnya.
Dia menyadari, dengan lambatnya penetapan Perpres tersebut, membuat 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama Februari 2019, berada dalam status tidak jelas.
Bahkan ada yang sudah meninggal tanpa bisa merasakan statusnya sebagai PPPK.
Pejabat KemenPAN RB menjelaskan mengenai Rancangan Perpres Gaji PPPK yang dinanti 51 ribu honorer K2.
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas