Pejabat KemenPAN-RB: Mohon Maaf Kepada Seluruh PPPK

Pejabat KemenPAN-RB: Mohon Maaf Kepada Seluruh PPPK
51 ribu Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masuk tahap harmonisasi.

Pemerintah berupaya mempercepat proses pembahasannya.

"Rancangan Perpresnya masih diproses karena masih harus bergiliran dibahas. Semoga bisa cepat," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (7/5).

Dia menyebutkan, usai mendapatkan izin praksarsa tahapan selanjutnya adalah harmonisasi. Setelah hasmonisasi selesai rancangan Perpres dikembangkan ke Setneg.

Selanjutnya diteken oleh masing-masing menteri. Bila sudah clear, baru diteken presiden dan resmi berlaku.

"Kalau dilihat dari tahapannya sih masih panjang. Namun, kami.akan berupaya secepatnya selesai. Insyaallah tahun ini Perpresnya sudah terbit," terangnya.

Dia menyadari, dengan lambatnya penetapan Perpres tersebut, membuat 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama Februari 2019, berada dalam status tidak jelas.

Bahkan ada yang sudah meninggal tanpa bisa merasakan statusnya sebagai PPPK.

Pejabat KemenPAN RB menjelaskan mengenai Rancangan Perpres Gaji PPPK yang dinanti 51 ribu honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News