Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya menggenjot perubahan status seluruh guru honorer di pemprov yang dipimpinnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status ASN yang dimaksud ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Saya mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk meng-ASN-kan guru-guru dan makin lama makin naik jumlahnya," ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Minggu (16/2).
Akmal Malik menilai guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan masa depan daerah.
Oleh karena itu, kesejahteraan dan kejelasan karier mereka menjadi hal yang patut diperjuangkan.
"Guru dalam metodologi Jawa adalah orang yang paling tinggi derajatnya, guru menjadi penentu keberhasilan. Masa depan daerah ini tergantung dari guru," tuturnya.
Akmal Malik menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.
Dia berharap, dengan menjadi ASN, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan generasi muda Kaltim.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga merupakan ASN sebagaimana halnya PNS.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto