Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh

Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beri penjelasan soal aksi Satpol PP gadungan untuk menipu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut pegawai kontrak. Dia mengiming-imingi korban hanya dengan uang Rp 25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.

Korban juga dijanjikan bisa langsung bekerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.

"Dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP, nanti akan terima gaji juga," beber Yusri.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya itu sejak Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Itu Namanya Perampokan Dilegalisasi, Tidak Berakhlak

Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kedok YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta untuk menipu terbongkar, begini janji manisnya kepada para korban.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News