Pejabat Tiga Cabang Kekuasaan, Patrialis Punya Harta...

Pejabat Tiga Cabang Kekuasaan, Patrialis Punya Harta...
Patrialis Akbar. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).

Mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu ditangkap karena diduga menerima suap.

Informasi yang dihimpun, dugaan suap terkait uji materi sebuah Undang-undang.

Patrialis tercatat punya harta berlimpah. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat tiga kali melapor kekayaan.

Patrialis tercatat tiga kali menyetor laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Patrialis melaporkan kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3000.

Hartanya meningkat saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham. Jumlah hartanya senilai Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu.

Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februadi 2012 dan 6 November 2013.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News