Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja

Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Barang bukti yang diamankan berupa satu set pakaian yang digunakan oleh korban,” sebut Gede.

Gede mengatakan, modus yang digunakan MNP adalah membiayai semua kebutuhan By selama di Tanjung Selor.

“Sehingga saudari By mau tidur seranjang di mes belakang Kantor Syahbandar,” imbuh Gede.

MNP dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam pasal 28 ayat (1), sambung dia, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pada Pasal 76 huruf E dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (iwk/ana)


Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan MNP (57) terhadap By (17) akhirnya benar-benar terbukti.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News