Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan
Selasa, 10 Januari 2023 – 17:00 WIB
Menurut dia, waktu sepekan tersebut diberikan agar perkara Ferdy Sambo selesai sebelum masa penahanan habis.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," pungkas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim Wahyu beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan surat tuntutan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara