Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
Jumat, 04 Januari 2013 – 10:05 WIB

Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai Januari 2013. “Upah yang kami berikan sebesar Rp1.350.000 kepada karyawan ini belum termasuk uang lembur, isentif dan tunjangan masa kerja. Kami harap keputusan ini bisa dimaklumi,” ungkapnya.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat rasional, tentunya dengan kondisi dan situasi perusahaan saat ini,” terang Nenden Eva Nofianti SH selaku Legal Officer PT San Fu Indonesia ketika memberikan keterangan pers, Kamis (3/1).
Baca Juga:
Upah sebesar ini, selain melihat kondisional perusahaan, diputuskan mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 Nopember 2012 Nomor 561/Kep.1305-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
Baca Juga:
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Lesu, Pencairan TPP PNS dan PPPK Dipercepat, Alhamdulillah
- Tidak Terima Sering Diadakan Razia, Narapidana Muara Beliti Rusuh
- Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
- Jemaah Calon Haji Jateng Capai 30 Ribu, 23 Kloter Sudah Tiba di Makkah
- Ini Penyebab Gudang PT Lonsum di Palembang Terbakar
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah