Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
Minggu, 20 November 2011 – 18:32 WIB

Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi, guna mendapatkan pengakuan sebagai pekerja sosial di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Sahawiah saat menjadi narasumber seminar Kesejahteraan Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea, di Wisma Kalla.
Tidak hanya pekerja sosial yang wajid disertifikasi, Wahawiah juga menyebutkan bahwa lembaga sosial juga wajid bersertifikasi karena masalah sertifikasi lembaga dan pekerja sosial ini, telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial.
"Semua pekerja sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya sudah wajib bersertifikasi. Ini sebagai bentuk akreditasi terhadap lembaka kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang profesional," jelas Sahawiah.
MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi,
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara