Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi

Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
Menurut Sahawiah, bukan tidak mungkin lembaga sosial atau pekerja sosial yang ada saat ini, tidak memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan bersifat sosial. Apalagi, pekerja sosial itu adalah profesi yang mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah, pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai kehidupan lebih baik.

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Suwandi Mahendra menambahkan  bahwa masalah sosial di Sulsel saat ini masih sangat kompleks, mulai dari persoalan anak telantar, anak nakal, tuna susila, pengemis, gelandangan, anak korban kekerasan, lanjut usia, penyandang cacat maupun sejumlah permasalah sosial lainnya.

"Karena itu, memang sangat dibutuhkan adanya pekerja sosial yang profesional untuk bisa bersama-sama mengatasi persoalan ini.  Makanya, sosialisasi yang dilakukan STIKS ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kita semua," kata Suwandi.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial, Hilman menambahkan bahwa tugas pekerja sosial di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. " Sekalipun, sejauh ini pekerja sosial terkadang masih diabaikan," katanya. (sah)
Berita Selanjutnya:
Raskin Kuning dan Bau

MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News